Kategori Hari Raya = Ied
BAGAIMANA TATA CARA SHALAT IED ?
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bgaiaman tata cara shalat ‘Ied ?
Jawaban
Cara shalat ‘ied yaitu imam berdiri mengimami manusia melakukan shalat dua rakaat. Dimulai dengan takbiratul ihram, setelah itu bertakbir 6 kali, lalu membaca Al-Fatihah dilanjutkan dengan membaca surat Al-Qaf. Pada rakaat ke dua setelah bangkit dari sujud dengan mngucap takbir lalu dilanjutkan dengan bertakbir 5 kali. Kemudian membaca surat Al-Fatihah dan surat Al-Qamar. Itulah dua surat yang dibaca Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat hari raya [1]. Ia juga bisa membaca surat Al-A’la dan Al-Ghasiyah pada rakaat berikutnya.[2]
Ketahuilah bahwa ada persamaan dan perbedaan tentang surat yang dibaca pada shalat Jum’at dan shalat hari raya. Persamaannya yaitu jika membaca surat Al-A’la dan Al-Ghasiyah, sedang perbedaannya jika membaca surat Qaf dan surat Al-Qamar pada hari raya, maka pada waktu Jum’at membacanya surat Jum’ah dan surat Al-Munafiqun. Diseyogyakan bagi imam untuk menghidupkan sunnah ini dengan membaca surat-surat tersebut sehingga kaum muslimin tahu tentang sunnah ini dan mereka tidak mengingkarinya bila surat tersebut dibaca.
Setelah itu dilanjutkan dengan khutbah, dan sebaiknya dalam khutbah menyinggung masalah-masalah khusus tentang wanita dan memerintahkan kepada mereka hal-hal yang harus mereka kerjakan, dan melarang mereka dari hal-hal yang harus mereka hindari, sebagaimana yang dikerjakan Nabi Shallallahju ‘alaihi wa sallam.
BANYAKNYA TEMPAT SHALAT IED DI SUATU DAERAH
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana hukum banyaknya tempat shalat ‘ied di sebuah daerah ? Berilah kami fatwa, Allah akan membalasi anda.
Jawaban
Bila memang kondisi membutuhkan maka tidak mengapa, sebagaimana bila diperlukan pula dalam shalat Jum’at, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka” [Al-Hajj ; 78]
Dan jika kita tidak katakana bolehnya berbagai tempat tentu akan haramlah shalat Jum’at dan ‘Ied yang dikerjakan sebagian manusia.
Contoh dibituhkannya beberapa tempat untuk shalat “ied yaitu jika daerahnya sangat luas, sehingga menyulitkan manusia yang berada di tempat jauh untuk mendatangi satu tempat. Adapun jika tidak membutuhkan diadakannya dalam beberapa tempat maka cukuplah dengan satu tempat.
[Disalin dari kitab Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]
_________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Muslim, Kitab ‘Iedain, Bab ; Apa yang dibaca dalam shalat hari raya (607)
[2]. Hadits Riwayat Muslim, Kitab Jum’ah, Bab : Apa yang dibaca saat shalat Jum’at (598)
CHM Al-Manhaj Versi 3.8 Online melalui www.alquran-sunnah.com.